JAKARTA - Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ” menurut pasal 40 A ayat (3).
Jika PSE tak manut, UU ITE menyiapkan sanksi berjenjang, yakni sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Apa saja yang bisa diperintahkan kepada PSE?
UU ITE terbaru ini memasukkan aturan baru soal kewenangan penyidik menutup akun medsos dengan cara memerintahkan PSE.
Dalam Pasal 43 huruf (i) menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.”
PPNS yang mana?
Pasal 43 ayat (1) menyebut PPNS itu ada di “lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Saat masih berupa draf, pasal penutupan akun medsos ini mendapat kritik keras dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE.
“Dengan ketentuan ini, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya, ” menurut Koalisi. Dikutip CNN Indonesia.
“Ini diperkuat pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memutus sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital dalam Pasal 43 ayat 5 huruf L.”
Koalisi, yang merupakan gabungan sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, hingga Remotivi, ini menyebut Pemerintah tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
“Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia, ” menurut Koalisi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua ini.
“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu, ” kata dia, di Jakarta, Selasa (5/12).
“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat, ” imbuh Nezar.
Sebelum ada UU ITE terbaru, aturan pemblokiran akun media sosial memang memungkinkan dengan jalan Pemerintah mengajukan permintaan penutupan akun.
Namun, platform terkait, atau PSE, masih bisa menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitas masing-masing. (*)