Polda Jambi Ungkap Kasus Baby Lobster yang Akan Diseludupkan ke Luar Negeri

    Polda Jambi Ungkap Kasus Baby Lobster yang Akan Diseludupkan ke Luar Negeri
    7 Tersangka Diamankan oleh Polda Jambi

    Jambi - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil  ungkap kasus baby lobster (BL) yang akan diselundupkan ke Singapura.

    Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan Pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang melakukan penyelundupan baby lobster sebanyak 5000 BL mutiara dan 1000 BL pasir.

    "Modus tersangka adalah dengan menerima baby lobster dari Lampung kemudian diturunkan dari mobil dan dimasukan ke bak dengan mengisi oksigen ke plastik dan disatukan dalam sterofoam untuk dibawa ke Singapora ", jelas Direskrimsus Polda Jambi didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy dan perwakilan Karantina KKP Jambi saat konferensi pers di Halaman Polda Jambi, Kamis (7/4/2022).

    Dikatakan Alumni Akpol 1996 ini, Kita melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah tempat terjadinya kegiatan penampungan penangkaran bibit baby lobster yang akan diseludupkan ke Singapura. 

    "Bibit baby lobster setelah ditelusuri berasal dari Banyuwangi, Lampung, Bengkulu dan Jambi ", terang Christian Tory.

    Hingga kini tim Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.(sony)

    KERINCI SUNGAIPENUH JAMBI
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Selama Ramadhan, SMPN 27 Kerinci Fokus Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan DPRD Sungai Penuh H Fajran Menandatangani...

    Berita terkait